Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(3) Daftar negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
....
·---·- ---- -------------~-~----------------= Agar ...
Peraturan
1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Koreksi Anda
