Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 3. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang· selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA. 5 .. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. .... (4) Orang ... (1) Bebas Visa Kunjungan yang telah diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu berdasarkan Keputusan Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2011 ten tang Perubahan Ketiga atas .~eputusan Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. (3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA rnelalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda