Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah · INDONESIA bagi Orang Asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri. (2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda