Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara masuk dan keluar wilayah · INDONESIA bagi Orang Asing yang mendapatkan bebas visa kunjungan diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Ketentuan mengenai Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
