ORGANISASI
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan;
dan
f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
(1) Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang
pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan PPATK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana PPATK;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan PPATK; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, dan kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi yang diterima PPATK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan PPATK.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh 1 (satu) Bagian.
(1) Pusat dibentuk sebagai unsur pendukung di lingkungan PPATK.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan 1 (satu) Subbagian yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi atau ketatausahaan.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bidang.
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Dalam hal Pusat tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Utama, fungsi di bidang administrasi atau ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.