Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
