Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; c. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Koreksi Anda