Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan PPATK maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
