Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
