Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda