Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Museum Tanah dan Pertanian adalah UPT pada Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian yang melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.