Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Museum Tanah dan Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Museum Tanah dan Pertanian maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
