Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengadaan dan pengelolaan koleksi museum; c. pelaksanaan pencatatan koleksi museum; d. pelaksanaan penyajian, penyimpanan, dan pemeliharaan koleksi museum; e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum; g. pelaksanaan kemitraan dan promosi museum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Museum Tanah dan Pertanian.
Koreksi Anda