Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Museum Tanah dan Pertanian adalah UPT pada Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian yang melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
