Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM TANAH DAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
