KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Peramalan OPT berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(2) Balai Besar Peramalan OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis Balai Besar Peramalan OPT dilaksanakan oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktur Perlindungan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura.
Balai Besar Peramalan OPT mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Peramalan OPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan analisis data dan informasi hasil pengamatan serangan dan faktor penentu perkembangan organisme pengganggu tumbuhan;
c. penyusunan hasil pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
d. penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
f. pelaksanaan bimbingan teknis pengamatan, peramalan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan serta penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
g. pemberian pelayanan kegiatan pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Peramalan OPT.
Balai Besar Peramalan OPT terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi Balai Besar Peramalan OPT digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Balai Besar PPMBTPH berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(2) Balai Besar PPMBTPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Pembinaan teknis Balai Besar PPMBTPH dilaksanakan oleh Direktur Perbenihan Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktur Perbenihan Hortikultura Direktorat Jenderal Hortikultura.
Balai Besar PPMBTPH mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Balai Besar PPMBTPH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, pemeriksaan lapang, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura;
c. pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
d. pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar;
e. pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura tingkat internasional;
f. pelaksanaan kerjasama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura;
g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura;
h. penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH.
Balai Besar PPMBTPH terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi Balai Besar PPMBTPH digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Balai PMPT berada di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan.
(2) Balai PMPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai PMPT secara teknis dibina oleh Direktur Perlindungan Tanaman Pangan dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
Balai PMPT mempunyai tugas melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai PMPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pengelolaan sampel produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta sampel pupuk dan pestisida;
c. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
d. pelaksanaan perumusan hasil pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
e. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pemeriksaan dan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida;
f. pelaksanaan pemantauan mutu pestisida dan pupuk yang beredar, serta produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian dan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium uji mutu produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai PMPT.
Balai PMPT terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Struktur organisasi Balai PMPT digambarkan dalam bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.