Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Peramalan OPT dan Balai Besar PPMBTPH merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Balai PMPT merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Bagian Umum pada Balai Besar Peramalan OPT dan Balai Besar PPMBTPH merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai PMPT merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda