Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda