Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
