Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Balai Besar Peramalan OPT adalah UPT Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang melaksanakan pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, serta rujukan perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
3. Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura yang selanjutnya disebut Balai Besar PPMBTPH adalah UPT Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang melaksanakan pengujian mutu benih, penyusunan dan penguatan metode pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
4. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman yang selanjutnya disebut Balai PMPT adalah UPT Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang melaksanakan pengujian mutu produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, serta pupuk dan pestisida.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
