Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Balai Besar PPMBTPH menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan penyusunan dan penguatan metode pengujian laboratorium, pemeriksaan lapang, dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura; c. pelaksanaan uji banding meliputi uji profisiensi, unjuk kerja metode, uji arbitrase dan uji acuan antar laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; d. pelaksanaan uji petik mutu benih tanaman pangan dan hortikultura yang beredar; e. pelaksanaan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura tingkat internasional; f. pelaksanaan kerjasama perbanyakan benih dasar dan benih pokok tanaman pangan dan hortikultura; g. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; h. penyebaran informasi dan dokumentasi hasil penyusunan dan penguatan metode, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu benih tanaman pangan dan hortikultura; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar PPMBTPH.
Koreksi Anda