Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan kepegawaian, tata usaha, keuangan dan rumah tangga, serta penatausahaan barang milik negara.
Koreksi Anda
