Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 22 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KOMPOR GAS SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KOMPOR GAS
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 8660:2018, Kompor Gas LPG dan LNG/NG Tekanan Rendah untuk Rumah Tangga;
2. SNI 7613:2019 dan SNI 7163:2019/Ralat1:2023, Kompor Gas LPG dan LNG/NG untuk Komersial;
3. SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023, Kompor Gas Portabel Berbahan Bakar Gas Butana Tabung Kaleng; dan
4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kompor Gas dengan KBLI 27530;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Kompor Gas atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Kompor Gas yang mencakup merek, jenis dan tipe;
g) informasi produk Kompor Gas yang mencakup merek, jenis dan tipe;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta
otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari
Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus menggungah dokumen lain berupa:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kompor Gas, dengan KBLI 27530 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Kompor Gas, dengan KBLI 27530 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kompor Gas atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kompor Gas atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek pemberi Kerja Sama dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan
8) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau 8) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi
dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh
kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a) apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
a) apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun 2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3) sertifikat merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
4) perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau 7)
Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b) apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
b) apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) salinan sertifikat merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek untuk produk Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Kompor Gas sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pelaku usaha di
kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA; dan
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a. mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manejemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, dan salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Kompor Gas atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu)
asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk Kompor Gas yang mencakup merek, jenis, dan tipe, daftar fasilitas produksi, daftar perelatan uji, dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari); dan
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari); dan
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) standar Kompor Gas secara bersamaan, maka durasi audit bertambah 1 (satu) mandays (orang hari) setiap penambahan 1 (satu) standar Kompor Gas.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah di-registrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang digunakan Laboratorium Uji yang digunakan:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 8660:2018, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, dan/atau SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan ”telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk produk Kompor Gas” adalah telah terakreditasi untuk sebagain atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI produk Kompor Gas.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji serta mendapatkan penugasan dari Laboratorium Uji.
Tahap II: Determinasi
1. a.
Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai persyaratan.
Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. Melakukan tinjauan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji; dan 10) daftar informasi terdokumentasi ISO 9001:2015;
11) proses bisnis; dan 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 8660:2018, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, dan/atau SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kompor Gas.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kompor Gas.
3. Lingkup yang Diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu tipe Kompor Gas yang diusulkan.
c. Audit proses produksi.
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kompor Gas sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
e. Dalam hal pelaksanaan produksi Kompor Gas terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Pemeriksaan bahan baku dan komponen
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI produk Kompor Gas sebagaimana tercantum dalam huruf F.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Kompor Gas harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) pembentukan (pressing atau forming);
2) permesinan (machining); dan 3) peralatan perakitan.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, yaitu:
1) peralatan uji nyala api;
2) peralatan uji kebocoran;
3) peralatan temperatur; dan 4) peralatan ketahanan katup gas dan pemantik
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8660:2018, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, dan/atau SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) kabulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dalam rangka Sertifikasi awal, Surveilen, dan Resertifikasi SPPT SNI dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan berdasarkan tipe kompor dan jenis kompor:
1) Untuk SNI 8660:2018, tipe Kompor Gas Rumah Tangga terdiri dari:
- kompor atas meja (table top cooker);
- kompor tanam (built in hob); dan
- kompor berdiri (free standing) Jenis kompor terdiri dari:
- 1 sampai dengan 3 tungku;
- 4 tungku dan 5 tungku; dan - 6 tungku atau lebih.
2) Untuk SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, tipe Kompor Gas Komersial terdiri dari:
- kompor komersial semawar;
- kompor komersial besi cor (cast iron) - kompor komersial atas meja (table top) - kompor komersial bentuk meja (gas cooker with stand) - kompor komersial berdiri (free standing) Jenis kompor terdiri dari:
- kompor komersial tekanan rendah - kompor komersial tekanan tinggi 3) Untuk SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023, tipe Kompor Gas Portabel terdiri dari:
- kompor portabel api biasa 1 tungku atau 2 tungku - kompor portabel infrared - kompor portabel pemanggang Jenis kompor terdiri dari:
- kompor portabel penggunaan di dalam ruang (indoor) - kompor portabel penggunaan di luar ruang (outdoor)
e. Setiap kelompok Kompor Gas Rumah Tangga, diambil contoh:
1) Kompor Atas Meja, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk merek dan jenis yang sama.
2) Kompor Tanam, sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
3) Kompor Berdiri, sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
4) Untuk Kompor Tanam dan Kompor Berdiri yang dilapisi bahan tahan karat ditambahkan contoh uji bagian badan kompor sesuai uji ketahanan karat sebanyak 1 buah untuk setiap merek dan jenis yang sama.
f. Setiap kelompok Kompor Gas Komersial, diambil contoh:
1) Kompor Komersial Semawar, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
2) Kompor Komersial Besi Cor, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
3) Kompor Komersial Atas Meja, sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk Arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
4) Kompor Komersial Bentuk Meja sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk Arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
5) Kompor Komersial Berdiri sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk Arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
6) Untuk Kompor Komersial Atas Meja, Komersial Bentuk Meja dan Kompor Komersial Berdiri yang dilapisi bahan tahan karat ditambahkan contoh uji bagian badan kompor sesuai uji ketahanan karat sebanyak 1 buah untuk setiap merek dan jenis yang sama.
g. Setiap kelompok Kompor Gas Portabel, diambil contoh:
1) Kompor Portabel Api Biasa, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk merek dan jenis yang sama.
2) Kompor Portabel Infrared, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
3) Kompor Portabel Pemanggang, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan jenis yang sama.
4) Untuk Kompor Portabel yang dilapisi bahan tahan karat ditambahkan contoh uji bagian badan kompor sesuai uji ketahanan karat sebanyak 1 buah untuk setiap merek dan tipe yang sama.
h. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis dan tipe yang disertifikasi.
i. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian
a. Pengujian Kompor Gas Rumah Tangga dilakukan sesuai dengan SNI 8660:2018.
b. Pengujian Kompor Gas Komersial dilakukan sesuai dengan SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023.
c. Pengujian Kompor Gas Portabel dilakukan sesuai dengan SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8660:2018, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, dan/atau SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023 yang dimohonkan.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Kompor Gas dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas;
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit tahap 1 (audit kecukupan);
2) skema sertifikasi dan tanggal audit tahap 2 (audit kesesuaian);
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk yang meliputi merek, jenis, dan tipe kompor;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) nomor dan tanggal laporan hasil uji;
9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi paling sedikit:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) merek;
4) jenis, dan tipe Kompor Gas;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang;
5) merek;
6) jenis, dan tipe Kompor Gas;
7) nomor dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
p. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
q. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di Luar Negeri pemberi Maklun.
r. Sertifikat SNI hanya dapat diterbitkan kepada 1 (satu) Perusahaan Industri atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri untuk 1 (satu) lokasi produksi.
s. Dalam Sertifikat SNI dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Sertifikat SNI.
t. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
u. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat SNI untuk untuk 1 (satu) lokasi produksi.
v. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Produk Kompor Gas yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerjasama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerjasama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri, berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi, berupa bukti kapisitas Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir .
Catatan:
Dokumen tingkat utilisasi produksi, realisasi produksi tahunan dan realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohon penerbitan SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun;
dan b) bukti realisasi produksi tahunan sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri, atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
Catatan:
Bukti realisasi produksi tahunan sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
g. Kepala Badan melakukan evaluasi atas Permohonan penerbitan SPPT SNI.
h. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
i. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan
2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Kompor Gas.
j. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
k. Dalam hal ditemukan:
1) ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
l. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung disampaikannya permintaan klarifikasi.
m. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI.
o. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
p. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau 2) pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
q. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
r. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
s. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
t. Bentuk tanda SNI serta contoh tanda elektronik tercantum pada huruf E.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan; dan 3) bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 pada Surveilen kedua.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen dua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi mengajukan permohonan sertifikasi lebih dari 1 (satu) standar Kompor Gas secara bersamaan,
maka durasi audit bertambah 1 (satu) mandays (orang hari) setiap penambahan 1 (satu) standar Kompor Gas.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 8660:2018, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, dan/atau SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023 yang dimohonkan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Kompor Gas;
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Kompor Gas.
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melaui SIINas.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan/atau bisa diwakili oleh salah satu jenis dan/tipe Kompor Gas yang diajukan sertifkasi SNI.
c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Kompor Gas sesuai dengan Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini.
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
dan
6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
d. Dalam hal pelaksanaan produksi Kompor Gas terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Pemeriksaan bahan baku dan komponen
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI produk Kompor Gas sebagaimana tercantum dalam huruf F.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Kompor Gas harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) pembentukan (pressing atau forming);
2) permesinan (machining); dan 3) perakitan.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, yaitu:
1) peralatan uji nyala api;
2) peralatan uji kebocoran;
3) peralatan temperatur; dan 4) peralatan ketahanan katup gas dan pemantik.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8660:2018, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, dan/atau SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Contoh uji dikelompokkan berdasarkan tipe kompor dan jenis kompor:
1) Untuk SNI 8660:2018, tipe Kompor Gas Rumah Tangga terdiri dari:
- kompor atas meja (table top cooker);
- kompor tanam (built in hob); dan - kompor berdiri (free standing).
Jenis kompor terdiri dari:
- 1 sampai dengan 3 tungku;
- 4 tungku dan 5 tungku; dan - 6 tungku atau lebih.
2) Untuk SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, tipe Kompor Gas Komersial terdiri dari:
- kompor komersial semawar;
- kompor komersial besi cor (cast iron);
- kompor komersial atas meja (table top);
- kompor komersial bentuk meja (gas cooker with stand); dan - kompor komersial berdiri (free standing).
Jenis kompor terdiri dari:
- kompor komersial tekanan rendah; dan - kompor komersial tekanan tinggi.
3) Untuk SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023, tipe Kompor Gas Portabel terdiri dari:
- kompor portabel api biasa 1 tungku atau 2 tungku;
- kompor portabel infrared; dan - kompor portabel pemanggang.
Jenis kompor terdiri dari:
- kompor portabel penggunaan di dalam ruang (indoor); dan - kompor portabel penggunaan di luar ruang (outdoor).
e. Setiap kelompok Kompor Gas Rumah Tangga, diambil contoh:
1) Kompor Atas Meja, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk merek dan tipe/jenis yang sama.
2) Kompor Tanam, sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
3) Kompor Berdiri, sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
4) Untuk Kompor Tanam dan Kompor Berdiri yang dilapisi bahan tahan karat ditambahkan contoh uji bagian badan kompor sesuai uji ketahanan karat sebanyak 1 buah untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
f. Setiap kelompok Kompor Gas Komersial, diambil contoh:
1) Kompor Komersial Semawar, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
2) Kompor Komersial Besi Cor, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
3) Kompor Komersial Atas Meja, sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk Arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
4) Kompor Komersial Bentuk Meja sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk Arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
5) Kompor Komersial Berdiri sebanyak 2 unit (1 unit untuk pengujian, 1 unit untuk Arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
6) Untuk Kompor Komersial Atas Meja, Komersial Bentuk Meja dan Kompor Komersial Berdiri yang dilapisi bahan tahan karat ditambahkan contoh uji bagian badan kompor sesuai uji ketahanan karat sebanyak 1 buah untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
g. Setiap kelompok Kompor Gas Portabel, diambil contoh:
1) Kompor Portabel Api Biasa, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk merek dan tipe/jenis yang sama.
2) Kompor Portabel Infrared, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
3) Kompor Portabel Pemanggang, sebanyak 4 unit (2 unit untuk pengujian, 2 unit untuk arsip di produsen) untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
4) Untuk Kompor Portabel yang dilapisi bahan tahan karat ditambahkan contoh uji bagian badan kompor sesuai uji ketahanan karat sebanyak 1 buah untuk setiap merek dan tipe/jenis yang sama.
h. Contoh yang diambil dalam 1 (satu) siklus sertifikasi harus mewakili seluruh jenis dan tipe yang disertifikasi.
i. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian
a. Pengujian Kompor Gas Rumah Tangga dilakukan sesuai dengan SNI 8660:2018.
b. Pengujian Kompor Gas Komersial dilakukan sesuai dengan SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023.
c. Pengujian Kompor Gas Portabel dilakukan sesuai dengan SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8660:2018, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, dan/atau SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023 yang dimohonkan.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Kompor Gas dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Dipertahankan;
b. Dibekukan; atau
c. Dicabut
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Kompor Gas yang memenuhi ketentuan SNI 8660:2018, SNI 7613:2019 dan SNI 7613:2019/Ralat1:2023, dan/atau SNI 9100:2022 dan SNI 9100:2022/Ralat1:2023.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang diterbitkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada:
a. setiap produk Kompor Gas yang meliputi tanda SNI dengan cara stamping atau emboss pada badan kompor; dan
b. setiap kemasan Kompor Gas harus dilakukan dengan cara cetak/printing, yang meliputi tanda SNI, dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
4. Tanda elektronik dicantumkan tepat dibawah atau di samping Tanda SNI pada setiap kemasan Kompor Gas.
5. Penandaan tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan sesuai dengan SNI produk Kompor Gas.
6. Selain tanda SNI dan tanda elektronik pada produk dan/atau kemasan ditempelkan label atau penanda elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. nama pabrik dan merek atau logo;
b. tipe dan jenis kompor;
c. bulan dan tahun produksi dalam bentuk angka paling sedikit 4 (empat) digit;
d. jenis gas dan/atau tekanan gas;
e. jumlah asupan panas dalam kW; dan
f. negara asal pembuat.
7. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. nama pabrik dan merek;
b. negara pembuat;
c. tipe dan jenis kompor;
d. model kompor;
e. jenis tekanan gas;
f. peringatan penggunaan jenis regulator (kecuali untuk Kompor Gas Portabel);
g. peringatan tidak menggunakan tabung gas selain butana dan gas isi ulang (untuk Kompor Gas Portabel); dan
h. peringatan yang diperlukan guna keamanan dan keutuhan kompor (jumlah tumpukan maksimum, kondisi perlakuan, dan lain-lain).
Keterangan gambar:
(a) arah tumpukan, menghadap ke atas (b) mudah pecah (c) jumlah tumpukan maksimum ditetapkan sesuai kemampuan masing-masing produsen.
F.
Pengendalian Proses Produksi Kompor Gas No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemeriksaan bahan baku dan komponen Pengujian atau pengukuran atau verifikasi mill certificate Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Pressing atau forming Pemeriksaan Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Machining Pemeriksaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 4 Perakitan Pengujian bocor Pengujian pemantik Pengujian nyala api pengemasan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5 Pengujian nyala api Pengujian (sampling) Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6 Pengujian kebocoran Pengujian (sampling) Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7 Pengujian temperatur Pengujian (sampling) Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8 Pengujian ketahanan katup gas dan pemantik Pengujian (sampling) Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9 Penandaan produk dan kemasan Pemeriksaan visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 10 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA