Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
2. Kompor Gas adalah kompor gas yang menggunakan bahan bakar Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Liquid Natural Gas/Natural Gas (LNG/NG) tekanan rendah atau tekanan tinggi sesuai dengan ketentuan SNI yang terdiri atas kompor gas LPG dan LNG/NG tekanan rendah untuk rumah tangga, kompor gas LPG dan LNG/NG untuk komersial, dan kompor gas portabel berbahan bakar gas butana tabung kaleng.
3. Kompor Gas LPG dan LNG/NG Tekanan Rendah untuk Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Kompor Gas Rumah Tangga adalah kompor gas yang menggunakan bahan bakar LPG atau LNG/NG tekanan rendah dan memiliki satu tungku atau lebih, dapat menggunakan asesoris atau fungsi lainnya yang dioperasikan melalui selang dan regulator tekanan rendah serta terpisah dari tabung gas atau terhubung dengan instalasi gas.
4. Kompor Gas LPG dan LNG/NG untuk Komersial yang selanjutnya disebut Kompor Gas Komersial adalah kompor gas untuk kepentingan komersial yang memiliki satu tungku atau lebih, berbahan bakar LPG atau LNG/NG dengan sistem pemantik atau tanpa sistem pemantik yang menggunakan gas tekanan rendah, dan tinggi, yang dioperasikan melalui selang atau instalasi lainnya dan terpisah dari tabung gas.
5. Kompor Gas Portabel Berbahan Bakar Gas Butana Tabung Kaleng yang selanjutnya disebut Kompor Gas Portabel adalah kompor gas yang mudah dibawa atau dijinjing dan memiliki satu tungku atau lebih dengan regulator menyatu dengan katup gas, serta tidak dirancang untuk dapat menggunakan sumber gas lain selain gas butana tabung kaleng.
6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
7. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Kompor Gas dan berkedudukan di INDONESIA.
8. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Kompor Gas dan
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan dan pemegang lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
11. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Kompor Gas sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk produk Kompor Gas secara wajib.
12. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
13. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
14. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
15. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerjasama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerjasama untuk memproduksi Kompor Gas yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerjasama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
16. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Kompor Gas dengan menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
17. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
18. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
19. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
20. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
21. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
22. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang industri.
23. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
24. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
25. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan dan pengawasan standardisasi industri.
Koreksi Anda
