Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kompor Gas yang:
a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan
b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan ketentuan:
1. untuk Kompor Gas Rumah Tangga dan Kompor Gas Portabel jumlah paling banyak 3 (tiga) unit; dan
2. untuk Kompor Gas Komersial 1 (satu) unit.
(2) Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
