Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Kompor Gas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Kompor Gas yang: a. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan b. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan ketentuan: 1. untuk Kompor Gas Rumah Tangga dan Kompor Gas Portabel jumlah paling banyak 3 (tiga) unit; dan 2. untuk Kompor Gas Komersial 1 (satu) unit. (2) Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda