Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M- IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan Spesifikasi Teknis Secara Wajib terhadap Kompor Gas Satu Tungku untuk Usaha Mikro (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 125); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M- IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1417); c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 494); d. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib; dan e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1236), sepanjang mengatur menegenai Kompor Gas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda