Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 27530; b. memiliki merek sendiri untuk Kompor Gas kelas 17 (tujuh belas); c. memiliki fasilitas produksi yang paling sedikit berupa: 1. fasilitas pembentukan (pressing atau forming); 2. fasilitas permesinan (machining); dan 3. fasilitas perakitan; d. memiliki peralatan uji yang paling sedikit berupa: 1. peralatan uji nyala api; 2. peralatan uji kebocoran; 3. peralatan uji temperatur; dan 4. peralatan uji ketahanan katup gas dan pemantik; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda