Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Kompor Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompor gas yang telah dibubuhi tanda SNI sesuai ketentuan dalam: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M- IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib; b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M- IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib; dan c. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI, dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Kompor Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan: a. tanggal produksi untuk produksi dalam negeri; atau b. tanggal pengiriman untuk produk luar negeri, sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dinyatakan masih dapat beredar hingga kepada pengguna akhir dan dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik hingga sertifikat produk penggunaan Tanda SNI dan sertifikat kesesuaian berakhir. (3) Kompor Gas yang belum memenuhi SNI 8660:2018, SNI 7613:2019, dan/atau SNI 9100:2022 dan telah beredar wajib ditarik oleh Pelaku Usaha paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda