Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah Perusahaan Industri Kecil dan Perusahaan Industri Menengah.
2. Perusahaan Industri Kecil (IK) adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Perusahaan Industri Menengah (IM) adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya lebih besar dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Perluasan Perusahaan Industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas yang diizinkan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.