Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah Perusahaan Industri Kecil dan Perusahaan Industri Menengah. 2. Perusahaan Industri Kecil (IK) adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 3. Perusahaan Industri Menengah (IM) adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya lebih besar dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Perluasan Perusahaan Industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas yang diizinkan. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda