Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari :
a. pembelian tunai;
b. kredit perbankan (cash loan dan non cash);
c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau
d. kredit supplier mesin.
Koreksi Anda
