Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Perusahaan IK atau Perusahaan IM yang memenuhi ketentuan Pasal 4, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar :
a. 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi Perusahaan IK, dan
b. 25% (dua puluh lima persen) dari nilai pembelian mesin dan/atau peralatan industri bagi Perusahaan IM.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada :
a. ayat (2) huruf a menjadi 40% (empat puluh persen), apabila Perusahaan IK menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat, dan
b. ayat (2) huruf b menjadi 30% (tiga puluh persen), apabila Perusahaan IM menggunakan mesin dan/atau peralatan produksi dalam negeri yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari www.djpp.kemenkumham.go.id
Produsen mesin/peralatan yang diketahui oleh Dinas Perindustrian setempat.
(4) Besar potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat
(3) paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per perusahaan per tahun anggaran yang dibuktikan dengan memberikan bukti-bukti pembelian.
(5) Bukti-bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku bagi pembelian mesin dan/atau peralatan industri sekurang- kurangnya bertanggal 1 Nopember 2012 dan telah terpasang selambat-lambatnya 31 Oktober 2013 untuk potongan harga yang dibiayai dengan APBN Tahun 2013, dan berlaku ketentuan yang sama untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
