Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan IK atau Perusahaan IM dengan jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melakukan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri atau perluasan diberikan keringanan pembiayaan dalam pembelian mesin dan/atau peralatan IKM sesuai dengan jenis industrinya.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan produksi yang lebih efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan yang:
a. menggunakan mesin dan/atau peralatan dengan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan
b. jenis mesin yang digunakan terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang.
(4) Ketentuan mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan keterkaitan dengan jenis mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(5) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2013 dan tahun-tahun berikutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
