Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan IK atau Perusahaan IM dengan jenis industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melakukan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri atau perluasan diberikan keringanan pembiayaan dalam pembelian mesin dan/atau peralatan IKM sesuai dengan jenis industrinya. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau peralatan produksi yang lebih efisien dan produktif untuk menghasilkan produk bermutu dan berdaya saing. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi perusahaan yang: a. menggunakan mesin dan/atau peralatan dengan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan b. jenis mesin yang digunakan terkait dengan proses produksi dan peralatan penunjang. (4) Ketentuan mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan keterkaitan dengan jenis mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. (5) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2013 dan tahun-tahun berikutnya sepanjang penganggarannya mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Pasal.id