Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan IKM dalam rangka peningkatan daya saing IKM Nasional. Pasal 3 (1) IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi golongan pokok: a. Industri Makanan; b. Industri Minuman; c. Industi Tekstil; d. Industri Pakaian Jadi; e. Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki; f. Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia; g. Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional; h. Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik; i. Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya; j. Industri Mesin dan Perlengkapan; k. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer; dan l. Industri Furnitur. (2) Rincian jenis industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit untuk masing-masing golongan pokok IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda