Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
4. Monumen Pers Nasional adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian.