Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monumen Pers Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Monumen Pers Nasional secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. (3) Monumen Pers Nasional dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda