Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.
Koreksi Anda
