Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah.
Koreksi Anda