Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Teks Saat Ini
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah.
Koreksi Anda
