Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Monumen Pers Nasional dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda