Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Teks Saat Ini
(1) Kepala Monumen Pers Nasional dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
