Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengadaan dan pencatatan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; c. penyimpanan dan pemeliharaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; d. pelaksanaan penghapusan dan pengalihan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; e. pelaksanaan pengamanan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; f. pelaksanaan kerja sama pengelolaan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; g. pelaksanaan pemanfaatan koleksi dan produk pers yang bernilai sejarah; h. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Monumen Pers Nasional; dan i. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kerja sama, sistem dan data informasi, kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda