Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Umum
Naskah Dinas Arahan
Umum
Naskah Dinas Pengaturan
Naskah Dinas Penetapan
Naskah Dinas Penugasan
Naskah Dinas Korespondensi
Umum
Naskah Dinas Korespondensi Internal
Naskah Dinas Korespondensi Eksternal
Naskah Dinas Khusus
Umum
Surat Perjanjian
Surat Kuasa
Berita Acara
Surat Keterangan
Surat Pengantar
Pengumuman
Laporan
Telaah Staf
Sertifikat
Piagam Penghargaan
Notula
Naskah Persidangan
Risalah Persidangan
PEMBUATAN NASKAH DINAS
Umum
Lambang Negara atau Logo
Umum
Penggunaan Lambang Negara
Penggunaan Logo
Penomoran Naskah Dinas
Penggunaan Kertas, Amplop, dan Tinta
Umum
Kertas
Amplop
Tinta
Penentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf, serta Kata Penyambung
Penentuan Batas atau Ruang Tepi
Nomor Halaman
Tembusan
Lampiran
Tanda Tangan, Paraf, dan Cap Dinas
Umum
Tanda Tangan
Paraf
Cap Dinas
Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas
PENGAMANAN NASKAH DINAS
Umum
Penentuan Kategori Klasifikasi Keamanan dan Akses Naskah Dinas
Perlakuan terhadap Naskah Dinas Berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses
Umum
Pemberian Kode Derajat Klasifikasi Keamanan dan Akses
Pemberian Nomor Seri Pengaman
Pembuatan dan Pengawasan Naskah Dinas yang Bersifat Rahasia
PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Umum
Pengendalian Naskah Dinas Masuk
Umum
Pengendalian Naskah Dinas Masuk pada Media Rekam Kertas
Pengendalian Naskah Dinas Masuk pada Media Rekam Elektronik
Pengendalian Naskah Dinas Keluar
Umum
Pengendalian Naskah Dinas Keluar pada Media Rekam Kertas
Pengendalian Naskah Dinas Keluar pada Media Rekam Elektronik
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS A. instruksi
PEMBUATAN NASKAH DINAS A. Lambang Negara atau Logo
PENGAMANAN NASKAH DINAS A. penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses
PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS A. kewenangan penandatanganan
PENGENDALIAN NASKAH DINAS A. Naskah Dinas masuk pada media rekam kertas