Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan;
e. surat pengantar;
f. pengumuman;
g. laporan;
h. telaah staf;
i. sertifikat;
j. piagam penghargaan;
k. notula;
l. naskah persidangan; dan
m. risalah persidangan.
Koreksi Anda
