Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
