Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Wewenang penetapan instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
Koreksi Anda
