Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun dalam bentuk surat perintah.
(2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas dari Menteri Koordinator, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama kepada bawahan atau kepada pejabat lain yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
(3) Pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. pelaksanaan kegiatan; dan/atau
b. pembentukan tim kerja.
Koreksi Anda
