Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.
(2) Pengguna layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pengguna layanan yang menjadi pihak tertanggungnya.