Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap: a. jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; b. tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan; dan c. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang kepada pengguna layanan.
Koreksi Anda