Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Selain tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kontrak kerja sama terhadap:
a. jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan;
b. tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan;
dan
c. pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang kepada pengguna layanan.
Koreksi Anda
