Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan bakar;
b. penyusutan alat transportasi;
c. jumlah dan jenis alat transportasi;
d. tenaga kerja; dan/atau
e. harga pasar setempat.
Koreksi Anda
