Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan. (2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda