Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Jasa layanan di bidang kesehatan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pengguna layanan lainnya.
(2) Tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan utama dan layanan penunjang kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
(3) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
