Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1216) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2037);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1477); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 245), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
