Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.